Pemerintah perbaiki aturan pajak luar negeri



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017.

Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama.

Menurut Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, perubahan penting dari ketentuan baru ini terletak pada ruang lingkup pengenaan deemed dividend atau dividen yang ditetapkan diperoleh atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri. Yaitu diterapkan ke badan usaha luar negeri non-bursa yang dikendalikan secara tidak langsung.


“Hal ini jelas sesuatu yang positif, karena dewasa ini praktik penghindaran pajak tidak hanya dilakukan pada satu layer kepemilikan saja namun juga melalui pengendalian bertingkat,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (2/8).

Menurut Bawono, skema pengalihan laba melalui CFC pada umumnya berupaya menghindari pengenaan pajak atas distribusi penghasilan (dividen) dari perusahaan anak di luar Indonesia ke perusahaan induk yang berkedudukan di Indonesia.

“Caranya, dengan mendirikan suatu perusahaan anak yang dikendalikan oleh pemegang saham di Indonesia (CFC) dengan tujuan menahan penghasilan berupa dividen di perusahaan anak tersebut (di luar Indonesia),” katanya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo selama ini banyak orang yang berinvestasi di luar negeri dengan tujuan mendapatkan return yang berujung pada pengenaan dividen. Namun dividen itu tak pernah sampai ke Indonesia.

"Yang jadi concern kita adalah dia (pengusaha) investasi di berbagai negara tapi tidak pernah menerima dividen. Dia menggunakan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) untuk menerima dividen. Karena dividen itu sudah dipotong pajak oleh negara yang bersangkutan," terang Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati