JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Menurut Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, perubahan penting dari ketentuan baru ini terletak pada ruang lingkup pengenaan deemed dividend atau dividen yang ditetapkan diperoleh atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri. Yaitu diterapkan ke badan usaha luar negeri non-bursa yang dikendalikan secara tidak langsung.
Pemerintah perbaiki aturan pajak luar negeri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Menurut Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, perubahan penting dari ketentuan baru ini terletak pada ruang lingkup pengenaan deemed dividend atau dividen yang ditetapkan diperoleh atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri. Yaitu diterapkan ke badan usaha luar negeri non-bursa yang dikendalikan secara tidak langsung.