Pemerintah perbaiki enam indikator kemudahan berusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara guna mendongkrak peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Maklum, berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia masih di posisi 72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha tahun 2018. Padahal Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia bisa menempati peringkat 40 dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, demi mendongkrak peringkat EODB, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha yang merupakan indikator yang memiliki peringkat di atas 100. Antara lain indikator starting business (144), dealing with construction permits (108), registering property (106), enforcing contracts (145), paying taxes (114) dan trading across borders (112). "Indonesia sudah tahun ketiga melakukan perbaikan ranking di dalam EoDB. Jadi kami lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," kata Darmin, Senin (15/1).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menambahkan, untuk memperbaiki peringkat EODB pemerintah akan kembali memangkas sejumlah aturan Kementerian/Lembaga (K/L). Berdasarkan catatannya, masih ada 18 peraturan K/L yang perlu disederhanakan kembali.Kerek peringkat ke 60.


Nantinya, pemerintah akan meminta masing-masing K/L untuk menyederhanakan kembali terkait perizinan, syarat dan percepatan layanan. Menurut Thomas, beberapa aturan yang perlu diperbaiki antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan indikator perdagangan ekspor impor dan pajak pendaftaran properti.

Thomas bilang, masih ada sejumlah aturan Menteri Keuangan yang belum dibuatkan aturan turunan sebagai petunjuk teknisnya berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). "Beberapa revisi terkait prosedur memperlancar kemudahan berbagai komponen indeks untuk menyelesaikan sengketa," jelasnya.

Selain itu aturan lain yang perlu dibenahi, kata Thomas adalah Peraturan Mahkamah Agung (PerMA). Sayangnya, ia tak merinci PerMA soal apa yang perlu dibenahi demi memperbaiki peringkat kemudahan berusaha. Yang pasti, Thomas berharap dengan upaya perbaikan aturan ini, "Kami harapkan peringkat kemudahan berusaha bisa masuk di 60," ujarnya.

Sementara itu, untuk mempermudah perdagangan lintas batas (trading accros borders) Kementerian Perhubungan terus berupaya mempersingkat waktu ekspor impor. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, salah satu yang dilakukan Kemhub dengan menerapkan sistem delivery order (DO) online yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (delivery order online) Barang Impor di Pelabuhan. "Mengenai DO online, itu sudah dimanfaatkan oleh beberapa shipping line, meski belum semuanya," ujarnya.

Selain itu, Budi bilang Kemhub akan segera menerbitkan aturan untuk menurunkan beberapa tarif di pelabuhan. Tapi, Kemhub masih akan membahas dengan Kementerian Keuangan(Kemkeu).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan bilang, kini Kemdag tengah merevisi 20 peraturan impor untuk mengalihkan pengawasan sejumlah komoditas masuk ke dalam post-border. Antara lain, Permendag No.97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan, Permendag No.02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara, Permendag No. 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik, serta Permendag No.63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. "18 sudah diteken, tinggal diundangkan," ujar Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini