KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan reformasi manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Langkah perbaikan dilakukan agar manfaat zakat dan wakaf dapat dinikmati masyarakat secara umum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat dan wakaf ini harus dikelola produktif sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih baik juga menjadi bagian dari langkah Ditjen Pajak yang sudah menetapkan badan atau lembaga penerima zakat yang bisa menjadi pemotong pajak. Seperti diketahui Ditjen Pajak telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2017. Berlaku 22 Juni 2017, beleid ini mengatur badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sah untuk menerima zakat, sehingga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (lihat tabel).
Agar zakat bisa lebih bermanfaat bagi umat, Kepala Pokja Pemantauan dan Evaluasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan mengatakan, pihaknya mendorong kolaborasi lembaga-lembaga mobilisasi dana masyarakat yang berbasis agama seperti Muhammadiyah, Lazismu, Lazisnu dan Baznas untuk bersinergi dengan program pemerintah. Sinergi ini mencakup dua hal. Pertama, menggunakan data yang sama. Pemerintah punya basis data terpadu yang isinya 40% keluarga miskin dan rentan seluruh Indonesia. Lokasinya di mana kami tahu, yang dibutuhkan apa kami tahu, kata Elan di Yogyakarta, Kamis (24/8).