KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan reformasi manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Langkah perbaikan dilakukan agar manfaat zakat dan wakaf dapat dinikmati masyarakat secara umum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat dan wakaf ini harus dikelola produktif sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih baik juga menjadi bagian dari langkah Ditjen Pajak yang sudah menetapkan badan atau lembaga penerima zakat yang bisa menjadi pemotong pajak. Seperti diketahui Ditjen Pajak telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2017. Berlaku 22 Juni 2017, beleid ini mengatur badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sah untuk menerima zakat, sehingga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (lihat tabel).
Pemerintah perbaiki manajemen zakat
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan reformasi manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Langkah perbaikan dilakukan agar manfaat zakat dan wakaf dapat dinikmati masyarakat secara umum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat dan wakaf ini harus dikelola produktif sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih baik juga menjadi bagian dari langkah Ditjen Pajak yang sudah menetapkan badan atau lembaga penerima zakat yang bisa menjadi pemotong pajak. Seperti diketahui Ditjen Pajak telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2017. Berlaku 22 Juni 2017, beleid ini mengatur badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sah untuk menerima zakat, sehingga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (lihat tabel).