Pemerintah perbaiki RUU Kamnas jadi 55 pasal



JAKARTA. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjelaskan bahwa dengan adanya Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kemnas) peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan kembali seperti sebelum masa reformasi yang lalu. Menurut Purnomo pengerahan TNI bergantung pada keputusan politik negara. Pemerintah lantas menyerahkan naskah atau draf RUU Kamnas yang telah diperbaiki. Berbeda dengan RUU Kamnas sebelumnya yang berisi 60 pasal, RUU yang diserahkan oleh Pemerintah ini telah diperbaiki menjadi 55 pasal. Purnomo mengatakan RUU Kamnas diajukan pada saat UU PKS dan Intelijen belum rampung dibahas di DPR. Namun setelah rampung dibahas kedua UU tersebut, RUU Kamnas perlu dilakukan penyesuaian dengan perundangan lainnya. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Ham telah melakukan harmonisasi RUU Kamnas dengan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, Kemhan, Kemendagri, TNI,  dan Kepolisian.

"Hasil harmonisasi berupaya penyempurnaan RUU yang semula 60 pasal menjadi 55 pasal," ujar Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10). Dalam RUU Kamnas yang diserahkan ke Pansus, menurut Purnomo, tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Hal itu menampik penilaian berbagai kalangan yang berpandangan RUU Kamnas akan mempersempit ruang gerak pers dalam melakukan peliputan berita.

"Pemerintah memandang pembahasan RUU Kamnas ini perlu dilanjutkan. Apabila ada di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan," kata Purnomo. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan telah melakukan harmonisasi. Amir meminta agar DPR bersabar dalam melakukan pembahasan. Begitu juga kepada masyarakat, Amir meminta agar dapat mempelajari lebih saksama isi RUU Kamnas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: