KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi baru ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai perubahan aturan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan minyak goreng.
Pemerintah Perbarui Aturan Minyak Goreng, Efektivitas Bergantung Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi baru ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai perubahan aturan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan minyak goreng.
TAG:
- harga minyak goreng
- disparitas harga
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Kelangkaan Minyak Goreng
- minyak goreng sawit
- distribusi minyak goreng
- pasokan minyak goreng
- kebutuhan minyak goreng
- Permendag 20/2026
- Permendag Minyak Goreng
- Tata Kelola Minyak Goreng
- Pengawasan Distribusi
- Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
- Pengawasan Minyak Goreng
- Regulasi Minyak Goreng
- Trubus Rahardiansah