KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dalam hal relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.
Pemerintah perbarui aturan pajak masukan, konsinyasi dan faktur pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dalam hal relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.