Pemerintah Perbarui KBLI, Sektor Kripto Kini Punya Klasifikasi Resmi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah strategis dalam merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru. 

Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4/2026) ini mencakup sejumlah sektor penting seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.

Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru. Proses sinkronisasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.


Baca Juga: Harga Emas Kehilangan Tenaga, Suku Bunga Tinggi Jadi Penghambat

Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123. 

Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain. Kehadiran kategori ini dinilai memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri.

“Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Rupiah Menembus Level Rp 17.300 per Dolar AS Pekan Ini, Simak Proyeksinya Pekan Depan

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan resmi dari negara melalui KBLI akan mempermudah berbagai pihak, baik perusahaan maupun proyek berbasis kripto, dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia. 

“Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas,” lanjutnya.

Sebagai informasi, KBLI sendiri merupakan acuan penting yang digunakan untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka. 

Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di sisi lain, kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif. Tercatat, pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026. 

Angka ini mencerminkan potensi besar sektor kripto sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Terakhir, Calvin berharap, dengan masuknya sektor kripto ke dalam KBLI terbaru, langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: