Pemerintah Perbarui Mekanisme Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru terkait mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar kebijakan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.


"Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4/2026).

Ia menuturkan, harmonisasi tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi guna memastikan ketentuan yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga menyesuaikan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan aspek tata kelola dan pengawasan demi menjaga integritas sistem perpajakan.

Baca Juga: Menghitung Windfall Profit Komoditas: Cukupkah Menahan Tekanan Defisit APBN 2026?

Meski demikian, Inge menyebut pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga rincian substansi pengaturannya belum dapat dipublikasikan secara detail kepada masyarakat.

"Pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.

Setelah aturan resmi diterbitkan, DJP juga akan melakukan sosialisasi secara luas kepada Wajib Pajak maupun para pemangku kepentingan. Edukasi tersebut akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi kebijakan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menggelar sejumlah rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Beli Minyak Mentah dari AS Meskipun dapat Pasokan dari Rusia

Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penelitian administratif terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui atau tidak.

Apabila persyaratan administratif telah terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan atau terdapat kondisi tertentu, misalnya Wajib Pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK tersebut juga akan mengatur batas waktu penyelesaian restitusi secara lebih jelas. Permohonan pengembalian untuk Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News