JAKARTA. Pemerintah menyusun lima kebijakan untuk mendorong pembangunan di daerah tertinggal. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini menjelaskan, program itu untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal.Kelima program itu yakni, Pertama, mendorong kebijakan affirmative pada skema pembiayaan fiskal di daerah tertinggal. Bentuknya adalah dana perimbangan pusat dan daerah serta antar daerah. "Karena pendapatan asli daerah (PAD) daerah tertinggal masih di bawah rata-rata nasional," imbuh Helmy usai acara MoU pengembangan rumput laut oleh enam Kementerian di Istana Wakil Presiden, Kamis (24/2)..Kedua, mendorong tata kelola sumber daya alam secara kreatif sehingga menghasilkan produk unggulan. Helmi mencontohkan, Kementerian PDT mengembangkan program Produk Unggulan Kabupaten untuk meningkatkan kegiatan eknomi di 183 kabupaten yang termasuk daerah tertinggal.Ketiga, mendorong peningkatan sumber daya manusia terutama pendidikan dan kesehatan. Keempat, mendorong sinergi kebijakan pusat dan daerah serta antar daerah.Kelima, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mempunyai affirmative action bagi pengembangan daerah tertinggal. Sumbernya berasal dari program corporate social responsibility maupun program kemitraan dan bina lingkungan dari swasta maupun badan usaha milik negara.Helmy menambahkan, program koridor ekonomi juga menjangkau daerah tertinggal di kawasan timur Indonesia. Sebagai informasi, sebanyak tiga dari enam koridor ekonomi berada di kawasan timur Indonesia yaitu koridor ekonomi Bali dan Nusa Tenggara, koridor Sulawesi dan Maluku Utara, serta koridor Maluku dan Papua.Wakil Presiden Boediono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Menurut Boediono mengentaskan kemiskinan ada dua sisi yaitu pendapatannya harus naik dan suplai pelayanan-pelayanan dasar juga harus ada. Contohnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mencatat 70% daerah tertinggal berada di kawasan timur Indonesia atau 128 daerah. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014, jumlah total daerah tertinggal mencapai 183 kabupaten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah percepat pembangunan di daerah tertinggal
JAKARTA. Pemerintah menyusun lima kebijakan untuk mendorong pembangunan di daerah tertinggal. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini menjelaskan, program itu untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal.Kelima program itu yakni, Pertama, mendorong kebijakan affirmative pada skema pembiayaan fiskal di daerah tertinggal. Bentuknya adalah dana perimbangan pusat dan daerah serta antar daerah. "Karena pendapatan asli daerah (PAD) daerah tertinggal masih di bawah rata-rata nasional," imbuh Helmy usai acara MoU pengembangan rumput laut oleh enam Kementerian di Istana Wakil Presiden, Kamis (24/2)..Kedua, mendorong tata kelola sumber daya alam secara kreatif sehingga menghasilkan produk unggulan. Helmi mencontohkan, Kementerian PDT mengembangkan program Produk Unggulan Kabupaten untuk meningkatkan kegiatan eknomi di 183 kabupaten yang termasuk daerah tertinggal.Ketiga, mendorong peningkatan sumber daya manusia terutama pendidikan dan kesehatan. Keempat, mendorong sinergi kebijakan pusat dan daerah serta antar daerah.Kelima, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mempunyai affirmative action bagi pengembangan daerah tertinggal. Sumbernya berasal dari program corporate social responsibility maupun program kemitraan dan bina lingkungan dari swasta maupun badan usaha milik negara.Helmy menambahkan, program koridor ekonomi juga menjangkau daerah tertinggal di kawasan timur Indonesia. Sebagai informasi, sebanyak tiga dari enam koridor ekonomi berada di kawasan timur Indonesia yaitu koridor ekonomi Bali dan Nusa Tenggara, koridor Sulawesi dan Maluku Utara, serta koridor Maluku dan Papua.Wakil Presiden Boediono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Menurut Boediono mengentaskan kemiskinan ada dua sisi yaitu pendapatannya harus naik dan suplai pelayanan-pelayanan dasar juga harus ada. Contohnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mencatat 70% daerah tertinggal berada di kawasan timur Indonesia atau 128 daerah. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014, jumlah total daerah tertinggal mencapai 183 kabupaten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News