JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis sampah sepertinya akan segera terealisasi. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016 dan berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2016 ini disebutkan pemerintah melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) mulai tahun 2016 hingga 2018 dengan memanfaatkan sampah yang ada di tujuh kota di Indonesia yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar. Khusus untuk Kota Surakarta yang jumlah sampahnya belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk membangun PLTSa, maka pembangunan PLTSa ini dilakukan dengan beberapa kabupaten yang ada di sekitarnya seperti Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Pemerintah percepat pembangunan PLTSa
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis sampah sepertinya akan segera terealisasi. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016 dan berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2016 ini disebutkan pemerintah melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) mulai tahun 2016 hingga 2018 dengan memanfaatkan sampah yang ada di tujuh kota di Indonesia yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar. Khusus untuk Kota Surakarta yang jumlah sampahnya belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk membangun PLTSa, maka pembangunan PLTSa ini dilakukan dengan beberapa kabupaten yang ada di sekitarnya seperti Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.