JAKARTA. Pemerintah akan berupaya mempercepat operasional penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit alias CPO Fund. Untuk bisa melaksanakan upaya tersebut, pekan ini mereka akan berupaya untuk menyelesaikan beberapa perangkat yang diperlukan untuk melaksanakan pungutan dana tersebut. Salah satunya, membentuk badan layanan umum (BLU) pengelola dana CPO. Menteri Perindustrian Saleh Husin menargetkan pembentukan BLU tersebut akan diselesaikan minggu ini. "Masalah BLU minggu ini diputuskan, akan ada rapat lanjutan supaya minggu ini selesai, dan minggu depan bisa dilaksanakan semua," kata Saleh di Kantor Menko Perekonomian, Senin (8/6). Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, selain pembentukan BLU, minggu ini pemerintah juga akan menyelesaikan beberapa instrumen yang diperlukan untuk penghimpunan dana CPO. Di antaranya penetapan dewan pengawas dan pembina BLU. Selain itu, pemerintah juga akan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme pemanfaatan dana CPO dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar dana tersebut.
Pemerintah percepat pembentukan BLU dana CPO
JAKARTA. Pemerintah akan berupaya mempercepat operasional penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit alias CPO Fund. Untuk bisa melaksanakan upaya tersebut, pekan ini mereka akan berupaya untuk menyelesaikan beberapa perangkat yang diperlukan untuk melaksanakan pungutan dana tersebut. Salah satunya, membentuk badan layanan umum (BLU) pengelola dana CPO. Menteri Perindustrian Saleh Husin menargetkan pembentukan BLU tersebut akan diselesaikan minggu ini. "Masalah BLU minggu ini diputuskan, akan ada rapat lanjutan supaya minggu ini selesai, dan minggu depan bisa dilaksanakan semua," kata Saleh di Kantor Menko Perekonomian, Senin (8/6). Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, selain pembentukan BLU, minggu ini pemerintah juga akan menyelesaikan beberapa instrumen yang diperlukan untuk penghimpunan dana CPO. Di antaranya penetapan dewan pengawas dan pembina BLU. Selain itu, pemerintah juga akan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme pemanfaatan dana CPO dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar dana tersebut.