KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen mempercepat pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan usai Pengadilan Tipikor memberi keputusan hukum tetap. “Pemberhentian 2.357 PNS pelaku tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdiri dari 1.917 PNS bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi dan 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (15/9). Ridwan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini menitikberatkan pada beberapa poin penuntasan pemberhentian PNS yang terlibat korupsi. Yang pertama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang.
“Pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” kata Ridwan.