JAKARTA. Pemerintah mempercepat penerbitan Sukuk ritel dari jadwal sebelumnya 6 Februari 2009 menjadi 30 Januari 2009. Masa penawaran sukuk ritel akan dilakukan mulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009. "Percepatan itu dilakukan supaya masa penawaran lebih lama," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Selasa (27/1). Tanggal penjatahan akan dilakukan pada 23 Februari 2009 sementara jatuh tempo pada 25 Februari 2012. Satuan pembelian sukuk ritel ditetapkan minimal Rp 5 juta dengan harga setiap unit Rp 1 juta. Pemerintah juga tidak akan membatasi maksimum pembelian. Sementara imbal hasil akan dilakukan pemerintah secara periodik setiap bulan dengan target investor individu. Pemerintah menyakini jenis obligasi ini akan lebih menguntungkan, karena negara menjamin pokok dan imbalannya. Selain itu risiko pasar juga dapat ditekan, karena apabila harga sukuk di pasar sekunder turun, maka sebaiknya sukuk ritel tidak dijual sampai dengan jatuh tempo. Sukuk ritel juga dapat dijual di pasar sekunder dan dijaminkan atau digadaikan kepada pihak lain. Rahmat memberikan tips jika terjadi gejolak pasar. Pemegang sukuk ritel jangan panik karena masih tetap mendapatkan imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo. "Nominal sukuk ritel juga akan dibayar penuh 100% saat jatuh tempo," katanya. Untuk imbal hasil, pemerintah memang belum menetapkan besaran imbal hasil dari instrumen ini. Namun Rahmat Waluyanto sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari suku bunga depostio bank BUMN. Namun dokumen yang didapatkan KONTAN menyebutkan bahwa tingkat imbalan sukuk ritel sebesar 12% pertahun. Sementara itu untuk perpajakan, untuk pajak atas transaksi yang dilaporkan ke bursa akan kena pajak imbalan sukuk PPh final 20% dan capital gain PPh final 20% Tapi untuk pajak atas transaksi yang tidak dilaporkan ke bursa untuk imbalan dan capital gain pajaknya lebih rendah. Dimana dikenakan PPh 15% tidak final dan diperhitungkan pada SPT tahunan. "Aturan itu perlu untuk mendorong investor melaporkan setiap transaksinya ke bursa agar lebih transparan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Percepat Penerbitan Sukuk Ritel
JAKARTA. Pemerintah mempercepat penerbitan Sukuk ritel dari jadwal sebelumnya 6 Februari 2009 menjadi 30 Januari 2009. Masa penawaran sukuk ritel akan dilakukan mulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009. "Percepatan itu dilakukan supaya masa penawaran lebih lama," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Selasa (27/1). Tanggal penjatahan akan dilakukan pada 23 Februari 2009 sementara jatuh tempo pada 25 Februari 2012. Satuan pembelian sukuk ritel ditetapkan minimal Rp 5 juta dengan harga setiap unit Rp 1 juta. Pemerintah juga tidak akan membatasi maksimum pembelian. Sementara imbal hasil akan dilakukan pemerintah secara periodik setiap bulan dengan target investor individu. Pemerintah menyakini jenis obligasi ini akan lebih menguntungkan, karena negara menjamin pokok dan imbalannya. Selain itu risiko pasar juga dapat ditekan, karena apabila harga sukuk di pasar sekunder turun, maka sebaiknya sukuk ritel tidak dijual sampai dengan jatuh tempo. Sukuk ritel juga dapat dijual di pasar sekunder dan dijaminkan atau digadaikan kepada pihak lain. Rahmat memberikan tips jika terjadi gejolak pasar. Pemegang sukuk ritel jangan panik karena masih tetap mendapatkan imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo. "Nominal sukuk ritel juga akan dibayar penuh 100% saat jatuh tempo," katanya. Untuk imbal hasil, pemerintah memang belum menetapkan besaran imbal hasil dari instrumen ini. Namun Rahmat Waluyanto sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari suku bunga depostio bank BUMN. Namun dokumen yang didapatkan KONTAN menyebutkan bahwa tingkat imbalan sukuk ritel sebesar 12% pertahun. Sementara itu untuk perpajakan, untuk pajak atas transaksi yang dilaporkan ke bursa akan kena pajak imbalan sukuk PPh final 20% dan capital gain PPh final 20% Tapi untuk pajak atas transaksi yang tidak dilaporkan ke bursa untuk imbalan dan capital gain pajaknya lebih rendah. Dimana dikenakan PPh 15% tidak final dan diperhitungkan pada SPT tahunan. "Aturan itu perlu untuk mendorong investor melaporkan setiap transaksinya ke bursa agar lebih transparan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News