JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk memproses pelanggaran pemilu 2009 secara tuntas dan cepat. kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (27/6)Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan tahapan dan jadwal pemilu berlangsung dalam tenggat waktu yang ketat karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat. Sardini menilai penyelesaian penyelenggaraan pemilu perlu ditangani secara khusus, karena jika disamakan dengan tindak pelanggaran hukum ia khawatir prosesnya akan bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan seperti penanganan pelanggaran hukum biasa. “Sebab itulah dibutuhkan pemahaman yang sama antara ketiga instansi ini untuk menangani pelanggaran pemilu,” ujarnyaSementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta proses penyelesaian pelanggaran pemilu 2009 diselenggarakan secara cepat, sebab terdapat batas waktu penyelesaian sengketa pemilu dengan jadwal pelantikan anggota legislatif maupun pelantikan presiden dan wapres terpilih. “Kalau ada sengketa pilkada ada Plt (Pelaksana Tugas), tapi kalau presiden kan tidak ada Plt nya. Karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat,” tegasnya. Wapres juga meminta isi nota kesepahaman ini diimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Mulai dari Kapolda, Kapolres dan juga para Kejati dan Kejari diseluruh wilayah
Pemerintah Percepat Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2009
JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk memproses pelanggaran pemilu 2009 secara tuntas dan cepat. kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (27/6)Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan tahapan dan jadwal pemilu berlangsung dalam tenggat waktu yang ketat karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat. Sardini menilai penyelesaian penyelenggaraan pemilu perlu ditangani secara khusus, karena jika disamakan dengan tindak pelanggaran hukum ia khawatir prosesnya akan bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan seperti penanganan pelanggaran hukum biasa. “Sebab itulah dibutuhkan pemahaman yang sama antara ketiga instansi ini untuk menangani pelanggaran pemilu,” ujarnyaSementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta proses penyelesaian pelanggaran pemilu 2009 diselenggarakan secara cepat, sebab terdapat batas waktu penyelesaian sengketa pemilu dengan jadwal pelantikan anggota legislatif maupun pelantikan presiden dan wapres terpilih. “Kalau ada sengketa pilkada ada Plt (Pelaksana Tugas), tapi kalau presiden kan tidak ada Plt nya. Karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat,” tegasnya. Wapres juga meminta isi nota kesepahaman ini diimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Mulai dari Kapolda, Kapolres dan juga para Kejati dan Kejari diseluruh wilayah