JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan kemudahan kepada PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemberian perpanjangan operasi pada tahun ini. Sedianya, perpanjangan operasi bagi Freeport baru akan diberikan pada 2019 mendatang. Saat ini, Kementerian ESDM telah menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 terkait perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Mineral dan Batubara. Rencananya, calon beleid tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat sehingga bisa langsung dituangkan dalam draf amandemen kontrak karya (KK) Freeport. "Di internal kami sudah selesai, dan juga telah kami sampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Tapi, belum ke Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Senin (16/2).
Pemerintah percepat perpanjangan Freeport
JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan kemudahan kepada PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemberian perpanjangan operasi pada tahun ini. Sedianya, perpanjangan operasi bagi Freeport baru akan diberikan pada 2019 mendatang. Saat ini, Kementerian ESDM telah menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 terkait perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Mineral dan Batubara. Rencananya, calon beleid tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat sehingga bisa langsung dituangkan dalam draf amandemen kontrak karya (KK) Freeport. "Di internal kami sudah selesai, dan juga telah kami sampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Tapi, belum ke Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Senin (16/2).