Pemerintah percepat perpanjangan Freeport



JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan kemudahan kepada PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemberian perpanjangan operasi pada tahun ini. Sedianya, perpanjangan operasi bagi Freeport baru akan diberikan pada 2019 mendatang.

Saat ini, Kementerian ESDM telah menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 terkait perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Mineral dan Batubara. Rencananya, calon beleid tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat sehingga bisa langsung dituangkan dalam draf amandemen kontrak karya (KK) Freeport.

"Di internal kami sudah selesai, dan juga telah kami sampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Tapi, belum ke Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Senin (16/2).


Asal tahu saja, PP Nomor 77 Tahun 2014 Pasal 112B ayat 2 menyatakan, KK hanya boleh mengajukan permohohan perpanjangan operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dengan begitu, karena kontrak Freeport habis pada Desember 2021, maka seharusnya pengajuan dan pemberian perpanjangan operasi baru dapat diberikan pada 2019.

Sayang, Sukhyar enggan menjelaskan poin revisi PP Nomor 77/2014.  Yang jelas, pemberian perpanjangan operasi bagi Freeport dapat diberikan setelah calon beleid ini diterbitkan. "Tapi, jangan lebay. Ini tidak hanya berlaku untuk Freeport," kata Sukhyar.

Sekadar mengingatkan, sejak Juli 2014 silam, Kementerian ESDM telah memberikan kepastian perpanjangan operasi bagi Freeport asalkan bersedia  membangun  pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dan fasilitas tambang bawah tanah. Namun, manajemen Freeport meminta perpanjangan operasi dapat diberikan sesegera mungkin untuk menjamin keberlangsungan investasi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran ke Freeport berupa perpanjangan izin ekspor mineral olahan tanpa pemurnian (atawa) konsentrat hingga Juli 2015. Meskipun, sejatinya progres pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur baru masuk tahapan komitmen penyewaan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo