KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024. Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.
Pemerintah Percepat Revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024. Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.