Pemerintah Percepat Revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024. 

Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.


Baca Juga: Dampak Geopolitik, Pemerintah Perlu Antisipasi Lonjakan Impor Minyak & Beban Subsidi

Terlebih, urgensi mempercepat revisi Perpres ini untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik dan ketegangan global yang saat ini tengah berlangsung. Untuk itu, pembengkakan subsidi BBM dan konflik Iran-Israel yang berkepanjangan salah satunya bisa diatasi dengan mervisi Perpres tersebut.

"Perpres 191 seharusnya mengalokasikan subsidi kepada yang membutuhkan," kata Arifin ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (19/4).

Arifin berharap setidaknya pada kuartal II-2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan. Lebih lanjut, Arifin bilang penyaluran BBM bersubsidi ini memang perlu ditertibakan menyusul kondisi harga minyak yang tinggi dan akan menjadi beban APBN.

Pasalnya, Indonesia masih mengimpor minyak dari berbagai negara secara total 840.000 barel per hari (bph), di antaranya impor minyak mentah 240.000 bph dan BBM 600.000 bph.

Konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran yang kembali memanas bakal mendorong lonjakan harga minyak. Pasalnya, Iran merupakan salah satu produsen minyak mentah terbesar di dunia.

Iran menyumbang sekitar 3,3% pasokan global dan memproduksi 2,4 juta barel minyak per hari. Pada 2023, Iran menjadi sumber pertumbuhan pasokan terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi perpres 191 Tahun 2014 masih dibahas bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Geopolitik, Revisi Perpres Soal Subsidi BBM dan LPG DIpercepat

Ia menjelaskan, pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika kepada KONTAN, Selasa (23/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi