KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran. "Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Pemerintah perketat aturan PPKM mikro antisipasi lonjakan kasus akibat libur lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran. "Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).