JAKARTA. Kepala Badan Karantina Banun Harpini mengatakan, untuk membendung laju buah impor dari luar negeri, Kementrian Pertanian (Kementan) telah memiliki permentan no 27/2009 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Pengawasan tersebut meliputi batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin, dan logam berat.Menurut Banun, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menjamin agar pangan yang diimpor tetap segar. Di samping harus memenuhi ketentuan karantina tumbuhan juga harus bersih dari pencemaran bahan kimia yang melebihi batas maksimum yang aman dan layak dikonsumsi. Semua persyaratan ini untuk meningkatkan daya saing buah Indonesia di pasar domestik dan internasional.Saat ini, Badang Karantina sedang mengkaji untuk memperketat cakupan pengaturan jenis komoditas maupun cemaran kimia pangan segar asal impor. "Kami akan terus mengkaji pengetatan persyaratan teknis terhadap komoditas buah impor," ujar Banum kepada KONTAN, Kamis (21/4). Pengetatan tersebut antara lain dengan penambahan bahan atau materi cemaran kimia yang harus diawasi jenis buahnya.Selain memperketat , kementan juga berupaya meningkatkan daya saing buah lokal. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Zaenal Bachrudin mengatakan, pemerintah akan berusaha meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri seperti pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), mengenjot produktivitas, dan meningkatkan kualitas buah lokal dengan memilih benih unggul. "Kementan akan melakukan kajian agar warna buah dalam negeri menarik dan rasanya lebih manis," ujar Zaenal. Gelar pasar tani Pemerintah juga sudah melaksanakan program "Pasar Tani" yang dilaksanan di seluruh provinsi di Indonesia. Tujuan program ini adalah untuk mempertemukan antara petani buah dan konsumen. Di sini konsumen akan langsung membeli produk-produk yang masih segar. Dalam pasar tani tersebut, pemerintah terus mempromosikan sejumlah produk-produk andalan seperti kentan, bawang merah dan buah-buahan.Direktur Jenderal Hortikultura Hasanuddin Ibrahim menambahkan, dalam tiga sampai lima tahun ini pemerintah akan melakukan beberapa langkah untuk tingkatkan daya saing seperti melakukan percepatan, peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas buah-buahan yang unik dan unggul melalui kegiatan rehabilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan daya saing.Pemerintah juga akan mengembangkan buah-buahan yang unggul dan unik seperti jeruk berwarna kulit orange, mangga berkulit merah kuning klon Garyfta, manggis, alpukat probolinggo, pisang mas kiraca - cavendis-raja, jambu kristal tanpa biji, dan rock and golden melon. Selain itu, pemerintah menata pemanfaatan ruang pertanian dengan cara hemat dan efektif berdasar comparative advantage.Lalu, memperbaiki fasilitas packing, transportasi, dan pelabuhan; memperkuat kemitraan; mempermudah pembiayaan KKP-E untuk buah-buahan; serta memperkuat usaha perbenihan dan pembibitan.
Pemerintah perketat impor buah
JAKARTA. Kepala Badan Karantina Banun Harpini mengatakan, untuk membendung laju buah impor dari luar negeri, Kementrian Pertanian (Kementan) telah memiliki permentan no 27/2009 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Pengawasan tersebut meliputi batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin, dan logam berat.Menurut Banun, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menjamin agar pangan yang diimpor tetap segar. Di samping harus memenuhi ketentuan karantina tumbuhan juga harus bersih dari pencemaran bahan kimia yang melebihi batas maksimum yang aman dan layak dikonsumsi. Semua persyaratan ini untuk meningkatkan daya saing buah Indonesia di pasar domestik dan internasional.Saat ini, Badang Karantina sedang mengkaji untuk memperketat cakupan pengaturan jenis komoditas maupun cemaran kimia pangan segar asal impor. "Kami akan terus mengkaji pengetatan persyaratan teknis terhadap komoditas buah impor," ujar Banum kepada KONTAN, Kamis (21/4). Pengetatan tersebut antara lain dengan penambahan bahan atau materi cemaran kimia yang harus diawasi jenis buahnya.Selain memperketat , kementan juga berupaya meningkatkan daya saing buah lokal. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Zaenal Bachrudin mengatakan, pemerintah akan berusaha meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri seperti pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), mengenjot produktivitas, dan meningkatkan kualitas buah lokal dengan memilih benih unggul. "Kementan akan melakukan kajian agar warna buah dalam negeri menarik dan rasanya lebih manis," ujar Zaenal. Gelar pasar tani Pemerintah juga sudah melaksanakan program "Pasar Tani" yang dilaksanan di seluruh provinsi di Indonesia. Tujuan program ini adalah untuk mempertemukan antara petani buah dan konsumen. Di sini konsumen akan langsung membeli produk-produk yang masih segar. Dalam pasar tani tersebut, pemerintah terus mempromosikan sejumlah produk-produk andalan seperti kentan, bawang merah dan buah-buahan.Direktur Jenderal Hortikultura Hasanuddin Ibrahim menambahkan, dalam tiga sampai lima tahun ini pemerintah akan melakukan beberapa langkah untuk tingkatkan daya saing seperti melakukan percepatan, peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas buah-buahan yang unik dan unggul melalui kegiatan rehabilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan daya saing.Pemerintah juga akan mengembangkan buah-buahan yang unggul dan unik seperti jeruk berwarna kulit orange, mangga berkulit merah kuning klon Garyfta, manggis, alpukat probolinggo, pisang mas kiraca - cavendis-raja, jambu kristal tanpa biji, dan rock and golden melon. Selain itu, pemerintah menata pemanfaatan ruang pertanian dengan cara hemat dan efektif berdasar comparative advantage.Lalu, memperbaiki fasilitas packing, transportasi, dan pelabuhan; memperkuat kemitraan; mempermudah pembiayaan KKP-E untuk buah-buahan; serta memperkuat usaha perbenihan dan pembibitan.