Pemerintah Perketat Impor Gula Rafinasi



JAKARTA. Gula rafinasi impor dipastikan makin sulit menembus pasar dalam negeri. Pasalnya, pemerintah bakalan memperketat impor gula rafinasi ini. Saat ini, pemerintah masih menggodok kebijakan pengetatan impor tersebut.

Ada beberapa langkah yang disiapkan pemerintah. Di antaranya, membuat batasan bilangan kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) gula yang boleh diimpor. "Misalnya, standar ICUMSA-nya minimal 25 IU (ICUMSA UNIT) atau yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, Selasa (23/9).

Patut diketahui, ICUMSA merupakan standar gula berdasar warna, ukuran, kepekatan, dan tingkat kemanisan gula. Semakin tinggi angka ICUMSA, mutu gula akan semakin rendah. Sebaliknya, semakin rendah ICUMSA, mutu gula akan semakin bagus.


Selain itu, lanjut Mari, pemerintah bakal mewajibkan importir gula rafinasi mengantongi Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). "Ketentuan ini juga bakal berlaku bagi produksi dalam negeri," imbuhnya.

Tidak berhenti di situ saja, pemerintah juga berencana menaikkan tarif bea masuk (BM) impor gula rafinasi dan raw sugar (gula mentah), bahan baku gula rafinasi. Saat ini, Departemen Perdagangan  (Depdag) masih mengkaji rencana tersebut.

Sekedar catatan, pembatasan impor baru sebatas memangkas izin kuota impor gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman. Pemerintah memutuskan mengurangi kuota impor gula rafinasi tahun 2008 dari 700.000 menjadi 500.000 ton. Pemerintah juga memangkas kuota impor raw sugar untuk industri gula rafinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test