KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperketat persyaratan impor skrap baja berpotensi menambah beban biaya dan memperpanjang waktu pengadaan bahan baku bagi industri baja nasional. Kebijakan ini disiapkan setelah berakhirnya status kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Serang, Banten. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pencegahan dan Penanganan Kontaminasi Zat Radioaktif pada industri dan kawasan industri.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi kontaminasi radioaktif. Namun, pelaku industri baja mengingatkan bahwa pengetatan prosedur pemeriksaan dan administrasi impor dapat memengaruhi kelancaran pasokan bahan baku.
Baca Juga: Mendorong Transformasi Industri Laundry Lewat Forum Inovasi Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai substansi aturan baru terkait pengetatan persyaratan impor skrap baja. Menurut dia, industri baja pada prinsipnya mendukung penguatan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan dari potensi kontaminasi radioaktif. "Apabila kebijakan baru memerlukan tambahan tahapan pemeriksaan atau administrasi, terdapat potensi peningkatan biaya kepatuhan (cost of compliance) dan perpanjangan waktu penanganan serta pengiriman bahan baku (lead time)," ujar Harry kepada Kontan, Kamis (22/10/2026). Harry menjelaskan, besarnya dampak kebijakan tersebut terhadap industri akan bergantung pada mekanisme dan persyaratan yang nantinya diterapkan pemerintah. IISIA mencatat, skrap besi dan baja masih menjadi bahan baku penting bagi industri baja nasional, terutama bagi produsen yang menggunakan teknologi Electric Arc Furnace (EAF). Selama ini, kebutuhan skrap dipenuhi melalui pasokan domestik maupun impor. Namun, pasokan skrap dalam negeri yang memenuhi kebutuhan volume, kualitas, dan kontinuitas produksi masih menjadi salah satu faktor yang mendorong industri mengandalkan impor. Berdasarkan data impor, volume impor skrap besi dan baja dengan kode HS 7204 pada 2025 mencapai sekitar 1,49 juta ton. Harry menambahkan, gangguan atau keterlambatan pasokan skrap impor dapat berdampak langsung terhadap jadwal produksi dan tingkat utilisasi pabrik. Risiko tersebut semakin besar apabila pasokan alternatif dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri.
Baca Juga: Bahlil Resmikan Tambahan Produksi Gas Proyek Jangkrik-Maha, Investasi Rp 15 Triliun "Penurunan utilisasi juga dapat meningkatkan beban biaya tetap (fixed cost) per unit produk dan, dalam kondisi tertentu, berpotensi menyebabkan pengurangan atau penghentian sementara sebagian kegiatan produksi," jelasnya. Selain mengganggu kelancaran produksi, tambahan biaya pemeriksaan, administrasi, dan logistik juga berpotensi meningkatkan harga pokok produksi baja. Meski demikian, dampaknya terhadap harga jual akan bergantung pada kondisi pasar serta kemampuan produsen menyerap tambahan biaya tersebut.
IISIA minta harmonisasi aturan impor skrap baja
Untuk meminimalkan dampak terhadap industri, IISIA meminta pemerintah menyelaraskan persyaratan teknis dan prosedur pemeriksaan antarinstansi, termasuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kemenperin. Harmonisasi tersebut mencakup parameter pemeriksaan, prosedur pengukuran, hingga kalibrasi peralatan Radiation Portal Monitor (RPM) yang digunakan untuk mendeteksi potensi radiasi.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyederhanakan proses administrasi dan mengintegrasikan data melalui sistem seperti Indonesia National Single Window (INSW). Dengan demikian, pemeriksaan berulang yang berpotensi menambah waktu dan biaya impor dapat dihindari. IISIA juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pemantauan radiasi serta pengembangan ekosistem skrap domestik. Penguatan pasokan bahan baku dari dalam negeri dinilai penting untuk meningkatkan ketersediaan skrap bagi industri baja nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor secara bertahap. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News