JAKARTA. Kementerian Perdagangan memperketat impor tablet, telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (laptop) mulai 1 Januari 2013. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memperketat impor ketiga jenis produk itu karena volume impornya meningkat sehingga standar mutu maupun persyaratan teknisnya harus lebih diperhatikan demi melindungi konsumen. Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tanggal 27 Desember 2012. Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013. "Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegas Gita dalam rilis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.
Pemerintah perketat impor tablet, ponsel & laptop
JAKARTA. Kementerian Perdagangan memperketat impor tablet, telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (laptop) mulai 1 Januari 2013. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memperketat impor ketiga jenis produk itu karena volume impornya meningkat sehingga standar mutu maupun persyaratan teknisnya harus lebih diperhatikan demi melindungi konsumen. Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tanggal 27 Desember 2012. Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013. "Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegas Gita dalam rilis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.