JAKARTA. Pemekaran wilayah baru bakal semakin ketat. Pemerintah mengharuskan pemekaran wilayah bary mengacu pada tiga acuan dasar. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Rencananya, pemerintah akan mengacukan revisi undang-undang tersebut ke DPR pada Juni mendatang. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tiga acuan daerah tersebut meliputi kondisi geografis, demografis dan pendekatan kesisteman seperti administrasi, budaya dan kemampuan keuangan. Untuk faktor geografis, Gamawan mengatakan, suatu pemekaran daerah jangan sampai 75% wilayahnya merupakan hutan lindung. "Nanti bukannya mensejahterakan tapi malah menyengsarakan rakyat sendiri," imbuhnya.Dengan adanya tiga acuan ini, pemerintah hendak memperketat pembentukan daerah baru menjadi lebih terukur serta tercapainyasasaran utama pemekaran daerah. "Tujuan pemekaran adalah memperbaiki pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.Sebagai informasi, pemerintah menggelar moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah sejak tahun 2010 lalu. Rencananya, pemekaran bakal bergulir kembali setelah pemerintah dan DPR rampung membahas revisi UU pemerintahan daerah.Sebanyak daerah otonomi baru hingga tahun 2009. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten/kota. Total daerah otonomi saat ini mencapai 530 daerah terdiri dari 33 provinsi, 399 kabupaten, serta 98 kota. Gamawan menambahkan, saat ini ada 181 usulan pemekaran daerah. Cuma, pemerintah belum memutuskan lantaran masih moratorium. "Pemekaran itu kita menunda sejenak sampai pembahasan dengan DPR selesai, nanti kita evaluasi geografis, demografis, dan kesistemannya," jelas Gamawan.
Pemerintah perketat pemekaran wilayah lewat revisi RUU Pemerintah Daerah
JAKARTA. Pemekaran wilayah baru bakal semakin ketat. Pemerintah mengharuskan pemekaran wilayah bary mengacu pada tiga acuan dasar. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Rencananya, pemerintah akan mengacukan revisi undang-undang tersebut ke DPR pada Juni mendatang. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tiga acuan daerah tersebut meliputi kondisi geografis, demografis dan pendekatan kesisteman seperti administrasi, budaya dan kemampuan keuangan. Untuk faktor geografis, Gamawan mengatakan, suatu pemekaran daerah jangan sampai 75% wilayahnya merupakan hutan lindung. "Nanti bukannya mensejahterakan tapi malah menyengsarakan rakyat sendiri," imbuhnya.Dengan adanya tiga acuan ini, pemerintah hendak memperketat pembentukan daerah baru menjadi lebih terukur serta tercapainyasasaran utama pemekaran daerah. "Tujuan pemekaran adalah memperbaiki pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.Sebagai informasi, pemerintah menggelar moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah sejak tahun 2010 lalu. Rencananya, pemekaran bakal bergulir kembali setelah pemerintah dan DPR rampung membahas revisi UU pemerintahan daerah.Sebanyak daerah otonomi baru hingga tahun 2009. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten/kota. Total daerah otonomi saat ini mencapai 530 daerah terdiri dari 33 provinsi, 399 kabupaten, serta 98 kota. Gamawan menambahkan, saat ini ada 181 usulan pemekaran daerah. Cuma, pemerintah belum memutuskan lantaran masih moratorium. "Pemekaran itu kita menunda sejenak sampai pembahasan dengan DPR selesai, nanti kita evaluasi geografis, demografis, dan kesistemannya," jelas Gamawan.