Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satunya adalah pembentukan aplikasi monitoring karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari Kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron.

“Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (06/01/2022).


Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Melalui Aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Ada Sanksi Pemotongan Tunjangan

Apabila pelaku perjalanan berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.

“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin” ujar Sigit.

Kapolri menyampaikan, penggunaan aplikasi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Motaain.

“Pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga karena ini pintu gerbang utama. Kalau di sini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak: 94 PMSE Wajib Pungut dan Setor PPN

Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Editor: Noverius Laoli