KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satunya adalah pembentukan aplikasi monitoring karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron. “Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (06/01/2022).
Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satunya adalah pembentukan aplikasi monitoring karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron. “Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (06/01/2022).