JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat aturan pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum kemasan. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan, pengetatan tersebut salah satunya akan dilakukan terhadap penguasaan mata air dan juga lokasi pengeboran. Sebagai catatan, Rabu 18 Februari 2015 lalu, MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan salah satunya oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. MK membatalkan UU Sumber Daya Air karena beleid tersebut tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945.
Pemerintah perketat pengusahaan air minum kemasan
JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat aturan pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum kemasan. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan, pengetatan tersebut salah satunya akan dilakukan terhadap penguasaan mata air dan juga lokasi pengeboran. Sebagai catatan, Rabu 18 Februari 2015 lalu, MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan salah satunya oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. MK membatalkan UU Sumber Daya Air karena beleid tersebut tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945.