KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan baru ini mempersempit siapa saja yang masih bisa memakai fasilitas pajak UMKM dengan tarif final 0,5 persen. Dalam beleid tersebut, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Fasilitas ini tetap berlaku hanya untuk wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah Perketat PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Masih Berhak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan baru ini mempersempit siapa saja yang masih bisa memakai fasilitas pajak UMKM dengan tarif final 0,5 persen. Dalam beleid tersebut, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Fasilitas ini tetap berlaku hanya untuk wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
TAG: