Pemerintah Perketat PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Masih Berhak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan baru ini mempersempit siapa saja yang masih bisa memakai fasilitas pajak UMKM dengan tarif final 0,5 persen.

Dalam beleid tersebut, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. 

Fasilitas ini tetap berlaku hanya untuk wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.


Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh peredaran bruto usaha dalam setahun terakhir, termasuk penghasilan dari luar negeri, sebelum dipotong biaya atau diskon apa pun.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan

Meski begitu, tidak semua jenis penghasilan bisa menikmati skema ini. Aturan baru mengecualikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, hingga tenaga ahli lain. 

Profesi kreatif dan jasa tertentu seperti musisi, penyanyi, model, pemain film, influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, olahragawan, agen iklan, pengajar, pelatih, hingga agen asuransi juga tidak termasuk dalam fasilitas ini.

PP 20/2026 juga menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi sebagian wajib pajak. Artinya, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memakai fasilitas ini tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet. 

Berbeda dengan koperasi, yang dibatasi maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar.

Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Aturan PPh Final UMKM Masih Tertahan di Meja Presiden

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan BUMDes yang lebih dulu memakai fasilitas ini berdasarkan aturan lama masih bisa melanjutkannya sampai masa berlakunya habis. 

Pemerintah juga memberi masa peralihan bagi wajib pajak yang jangka waktunya sudah atau akan berakhir, termasuk untuk koperasi yang terdaftar sebelum aturan baru berlaku.

PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Aturan ini menjadi penegasan baru arah kebijakan pajak UMKM, dengan fasilitas yang tetap ada tetapi tidak lagi terbuka untuk semua pelaku usaha berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News