Pemerintah perketat PPKM mikro, satu RT bisa disekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Pengetatan PPKM mikro akan memperketat mobilisasi masyarakat sehingga mencegah potensi penularan.

"Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75% mobilitas sampai 100% tergantung jenis kegiatannya seperti apa dan juga jenis daerahnya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6).

Budi juga menyampaikan akan segera dilakukan pengetesan Covid-19 bila terdapat kasus positif Covid-19. Nantinya tes akan dilakukan secara massal kepada seluruh masyarakat dal lingkup rukun tetangga (RT).


Sehingga dapat diketahui secara cepat penularan Covid-19 di dalam RT. Selain pelacakan, lingkungan RT nantinya dapat disekat sehingga mobilisasi akan semakin terbatas.

Baca Juga: Pemerintah terapkan pengetatan PPKM mikro atasai lonjakan kasus Covid-19

"Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkena, kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut dengan bantuan TNI dan Polri," terang Budi.

Pemerintah akan membantu dalam penyediaan kebutuhan makanan bagi masyarakat yang melakukan isolasi. Selain itu, bantuan juga diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat sekitar.

Daerah yang diisolasi juga akan dilihat kesiapannya. Bila kasus positif Covid-19 terdapat di daerah padat maka isolasi akan dilakukan secara terpusat.

"Isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan," jelas Budi.

Sehingga nantinya dapat meringankan beban isolasi terpusat yang besar seperti wisma atlet. 

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga Minggu (20/6) terdapat 142.719 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya: Muncul klaster keluarga, protokol kesehatan harus diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi