KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pemberian restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai standar baru dalam penilaian kepatuhan Wajib Pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan. Dalam aturan terbaru tersebut, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat. Pemerintah kini mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni.
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pemberian restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai standar baru dalam penilaian kepatuhan Wajib Pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan. Dalam aturan terbaru tersebut, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat. Pemerintah kini mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni.