JAKARTA. Ke depan, syarat-syarat yang harus dipenuhi daerah yang ingin memisahkan diri semakin ketat. Begitu moratorium atau penghentian sementara dicabut, pemerintah pusat bakal lebih selektif lagi dalam memberikan restu terhadap pemekaran wilayah. Salah satu syarat yang baru adalah jumlah penduduk. Daerah di Pulau Jawa yang ingin memekarkan diri minimal harus memiliki 100.000 penduduk. Sedangkan buat daerah di luar Jawa sedikitnya harus dihuni 200.000 penduduk. Tapi, ada pengecualian bagi daerah di wilayah perbatasan dan pulau terluar. "Untuk di daerah ini, akan ada kebijakan khusus untuk menjaga kesatuan negara," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan (II) DPR, Rabu (5/5).
Pemerintah Perketat Syarat Pemekaran
JAKARTA. Ke depan, syarat-syarat yang harus dipenuhi daerah yang ingin memisahkan diri semakin ketat. Begitu moratorium atau penghentian sementara dicabut, pemerintah pusat bakal lebih selektif lagi dalam memberikan restu terhadap pemekaran wilayah. Salah satu syarat yang baru adalah jumlah penduduk. Daerah di Pulau Jawa yang ingin memekarkan diri minimal harus memiliki 100.000 penduduk. Sedangkan buat daerah di luar Jawa sedikitnya harus dihuni 200.000 penduduk. Tapi, ada pengecualian bagi daerah di wilayah perbatasan dan pulau terluar. "Untuk di daerah ini, akan ada kebijakan khusus untuk menjaga kesatuan negara," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan (II) DPR, Rabu (5/5).