JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan. Mengingat fungsi pengawasan Kompolnas kepada kepolisian dan Komisi Kejaksaan kepada jaksa masih belum tajam. Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan Politik Djoko Suyanto memaparkan, langkah pemerintah ini sehubungan derasnya masukan dari masyarakat terhadap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. "Ini karena masukkan dari masyarakat, saya kan ketua kompolnas juga," katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (4/2).Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan maksud dari penguatan ini antara lain sebagai perpanjangan tangan Presiden. Artinya Ketua dan Wakilnya harus secara langsung dilantik oleh Presiden. Disamping itu dalam tugasnya, Kompolnas diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas internal Kepolisian atau Irwasum (Inspektur Pengawas Umum) saat melakukan pemeriksaan suatu kasus."Kalau pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian tapi bukan sendiri. Kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," katanya.Hal serupa pada Komisi Kejaksaan dimana institusi ini dapat melakukan pemeriksaan kasus bersama-sama dengan pengawas internal Kejaksaan. Sebelumnya, Jaksa Agung memberikan rumusan Komisi Kejaksaan tidak harus ikut memeriksa kasus bersama-sama melainkan dapat memeriksa kasus bersama pengawas internal Kejaksaan. Agar tidak ada saling tumpang tindih dalam memeriksa sebuah kasus, Patrialis mengatakan perlu hubungan yang sinergi Kompolnas dengan Kepolisian dan Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan. "Jadi sinergitas sangat dibutuhkan jangan kacau di dalam, nah inilah kita membutuhkan pimpinan yang terbaik, orang-orang yang ahli, wakil ketua tidak boleh ikut dalam lembaga politik manapun," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah perkuat kewenangan Kompolnas dan Komisi Kejaksaan
JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan. Mengingat fungsi pengawasan Kompolnas kepada kepolisian dan Komisi Kejaksaan kepada jaksa masih belum tajam. Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan Politik Djoko Suyanto memaparkan, langkah pemerintah ini sehubungan derasnya masukan dari masyarakat terhadap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. "Ini karena masukkan dari masyarakat, saya kan ketua kompolnas juga," katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (4/2).Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan maksud dari penguatan ini antara lain sebagai perpanjangan tangan Presiden. Artinya Ketua dan Wakilnya harus secara langsung dilantik oleh Presiden. Disamping itu dalam tugasnya, Kompolnas diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas internal Kepolisian atau Irwasum (Inspektur Pengawas Umum) saat melakukan pemeriksaan suatu kasus."Kalau pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian tapi bukan sendiri. Kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," katanya.Hal serupa pada Komisi Kejaksaan dimana institusi ini dapat melakukan pemeriksaan kasus bersama-sama dengan pengawas internal Kejaksaan. Sebelumnya, Jaksa Agung memberikan rumusan Komisi Kejaksaan tidak harus ikut memeriksa kasus bersama-sama melainkan dapat memeriksa kasus bersama pengawas internal Kejaksaan. Agar tidak ada saling tumpang tindih dalam memeriksa sebuah kasus, Patrialis mengatakan perlu hubungan yang sinergi Kompolnas dengan Kepolisian dan Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan. "Jadi sinergitas sangat dibutuhkan jangan kacau di dalam, nah inilah kita membutuhkan pimpinan yang terbaik, orang-orang yang ahli, wakil ketua tidak boleh ikut dalam lembaga politik manapun," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News