PALEMBANG. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menggunakan gula rafinasi. Pengusaha IKM dapat memenuhi kebutuhan gulanya dari produsen gula rafinasi sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, izin penyaluran gula rafinasi kepada IKM tersebut dibatasi hanya sekitar 90.000 ton. "Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor," kata Srie, Senin (15/6). Srie mengatakan, keputusan tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
Pemerintah perlonggar suplai gula rafinasi ke IKM
PALEMBANG. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menggunakan gula rafinasi. Pengusaha IKM dapat memenuhi kebutuhan gulanya dari produsen gula rafinasi sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, izin penyaluran gula rafinasi kepada IKM tersebut dibatasi hanya sekitar 90.000 ton. "Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor," kata Srie, Senin (15/6). Srie mengatakan, keputusan tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.