JAKARTA. Tugas tenaga pengawas kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan, bukan hal yang mudah. Apalagi, pada kondisi sekarang ini ketika kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penting bagi Kemnaker untuk membentuk Satgas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini untuk membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri. Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama Satgas ini. "Satgas ini tetap keanggotaanya tripartit terdiri dari unsur pemerintah,pengusaha dan serikat pekerja/buruh dan dibantu dengan tim ahli lainnya," kata Sarman.
Pemerintah perlu bentuk Satgas pencegahan PHK
JAKARTA. Tugas tenaga pengawas kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan, bukan hal yang mudah. Apalagi, pada kondisi sekarang ini ketika kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penting bagi Kemnaker untuk membentuk Satgas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini untuk membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri. Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama Satgas ini. "Satgas ini tetap keanggotaanya tripartit terdiri dari unsur pemerintah,pengusaha dan serikat pekerja/buruh dan dibantu dengan tim ahli lainnya," kata Sarman.