KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pencairan dana iuran dana jaminan kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengamankan alur kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan dapat mengajukan tagihan untuk iuran PBI paling lama 3 bulan ke depan. Namun beleid baru ini dinilai masih belum bisa menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai perlu menyuntukkan dana agar beleid ini dapat berfungsi maksimal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019, pemerintah memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan. "Aturan ini baik untuk menjaga alur kas dana jaminan kesehatan sehingga tetap mampu membayar klaim ke rumah sakit," ujar Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4).
Pemerintah perlu menyuntikkan dana untuk atasi defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pencairan dana iuran dana jaminan kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengamankan alur kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan dapat mengajukan tagihan untuk iuran PBI paling lama 3 bulan ke depan. Namun beleid baru ini dinilai masih belum bisa menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai perlu menyuntukkan dana agar beleid ini dapat berfungsi maksimal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019, pemerintah memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan. "Aturan ini baik untuk menjaga alur kas dana jaminan kesehatan sehingga tetap mampu membayar klaim ke rumah sakit," ujar Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4).