KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan atau PPh Badan secara bertahap menjadi 20% pada 2023. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Penurunan tarif PPh Badan ini sejalan dengan yang dilakukan berbagai negara di dunia. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, tren penurunan tarif pajak perusahaan makin gencar di tahun 2000-an. Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek
Pemerintah perlu perhatikan sejumlah hal ini sebelum turunkan tarif PPh Badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan atau PPh Badan secara bertahap menjadi 20% pada 2023. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Penurunan tarif PPh Badan ini sejalan dengan yang dilakukan berbagai negara di dunia. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, tren penurunan tarif pajak perusahaan makin gencar di tahun 2000-an. Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek