KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Waktu menahan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mulai berakhir. Pemerintah mencatat dana repatriasi yang sudah selesai masa penahanannya pada September ini adalah sebanyak Rp 12,6 triliun. Dengan menimbang kondisi investasi di Indonesia yang seperti ini, apakah ada peluang dana tersebut akhirnya keluar dari Indonesia? Baca Juga: Disokong sentimen eksternal, rupiah diprediksi melanjutkan penguatan esok hari
Pemerintah perlu perkaya instrumen investasi untuk menjaga dana repatriasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Waktu menahan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mulai berakhir. Pemerintah mencatat dana repatriasi yang sudah selesai masa penahanannya pada September ini adalah sebanyak Rp 12,6 triliun. Dengan menimbang kondisi investasi di Indonesia yang seperti ini, apakah ada peluang dana tersebut akhirnya keluar dari Indonesia? Baca Juga: Disokong sentimen eksternal, rupiah diprediksi melanjutkan penguatan esok hari