Pemerintah perlu perkaya instrumen investasi untuk menjaga dana repatriasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Waktu menahan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mulai berakhir. Pemerintah mencatat dana repatriasi yang sudah selesai masa penahanannya pada September ini adalah sebanyak Rp 12,6 triliun.

Dengan menimbang kondisi investasi di Indonesia yang seperti ini, apakah ada peluang dana tersebut akhirnya keluar dari Indonesia?

Baca Juga: Disokong sentimen eksternal, rupiah diprediksi melanjutkan penguatan esok hari


Ekonom BCA David Sumual mengungkapkan, sebenarnya bukan iklim investasi yang membuat dana repatriasi akan tetap ada atau keluar, tetapi lebih kepada variasi instrumen dan faktor lain.

"Kalau sudah ada yang declare dan repatriasi, mungkin mereka melihat iklim di sini lebih baik. Tapi bisa saja mereka hanya declare, tidak repatriasi. Bukan karena iklim di sini tidak menjanjikan, tapi mungkin ada bisnis di luar negeri atau variasi instrumen di luar lebih menarik," kata David kepada Kontan.co.id, Senin (14/10).

Variasi instrumen yang dimaksud David adalah bisa berupa valuta asing (valas). Menurut David, valas tidak serta merta dalam dollar Amerika Serikat, tetapi bisa dalam bentuk mata uang asing negara lain.

Baca Juga: Dolar AS kembali melemah, rupiah berpeluang menguat pada perdagangan esok

Bentuk lainnya adalah bisa berbasis saham, derivatif, dan juga dalam bentuk penyertaan modal.

Oleh karena itu, David mengimbau agar pemerintah bisa menjaga dana repatriasi, pemerintah bisa melakukan pendalaman pasar secara gradual dan juga menambah variasi instrumen investasi.

Hal yang bisa dilakukan antara lain pengayaan valas, pengembangan infrastruktur project trade, dan juga bisa lebih memperhatikan terkait DIRE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli