KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan lahan kembali dilakukan pemerintah untuk eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terbaru, PT Multi Harapan Utama yang mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipangkas lahannya sebesar 23,92% atau setara 9.563 ha. Dengan demikian, luasan lahan MHU kini sebesar 30.409 ha. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan untuk lahan-lahan yang telah diciutkan harus dikembalikan ke negara untuk dapat dilelang kepada para pihak yang memenuhi syarat.
Pemerintah Perlu Segera Dorong Pemanfaatan Lahan Eks PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan lahan kembali dilakukan pemerintah untuk eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terbaru, PT Multi Harapan Utama yang mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipangkas lahannya sebesar 23,92% atau setara 9.563 ha. Dengan demikian, luasan lahan MHU kini sebesar 30.409 ha. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan untuk lahan-lahan yang telah diciutkan harus dikembalikan ke negara untuk dapat dilelang kepada para pihak yang memenuhi syarat.