Pemerintah perlu sertifikasi produk teh



JAKARTA. Volume impor teh yang terus menanjak membikin geram para petani teh lokal. Maka itu, para petani mendesak pemerintah tegas membendung laju impor teh. Salah satu caranya dengan melakukan sertifikasi.

Dewan Teh Indonesia (DTI) meminta pemerintah menerapkan sertifikasi teh, baik untuk produk lokal maupun impor. "Apalagi lahan perkebunan teh dalam negeri menunjukkan tren penurunan," kata Harry Hendrarto, Sekretaris DTI, Selasa (22/1).

Sertifikasi tersebut meliputi uji produk, perkebunan hingga operasional pabrik. Untuk produk luar, sertifikasi juga tak jauh berbeda namun difokuskan kepada para importir.


Di internal DTI, sejatinya telah menerapkan sertifikasi yang bernama sertifikat teh lestari (sustainable certificate). DTI mencatat, jumlah petani teh yang telah memperoleh sertifikat ini mencapai 11.653 petani dengan 6.575 hektare (ha) lahan teh.

Perkebunan teh yang telah mendapat sertifikasi lestari adalah koperasi petani teh di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sedangkan perusahaannya adalah PT Sariwangi AEA, PT Pagilaran, PT Tambi, dan PT Kharisma.

Dalam tiga tahun terakhir, laju pertumbuhan impor teh terus meningkat. Kementerian Perdagangan mencatat, impor teh Indonesia tumbuh 15% hingga 20% setiap tahun.

Sepanjang 2011, Indonesia mencatatkan produksi teh mencapai 140.000 ton, dan tahun lalu diproyeksikan meningkat 7,14%, menjadi 150.000 ton. Dari jumlah produksi teh lokal, seberat 35.000 ton atau 25% dihasilkan perkebunan rakyat, 72.800 ton atau 52% dari perkebunan milik negara dan 32.200 ton atau 23% dari perkebunan swasta.

Kebutuhan teh untuk industri dalam negeri mencapai 85.000 ton per tahun, terdiri dari teh hitam dan teh hijau. Sedangkan impor teh mencapai 20.000 ton saban tahun. Teh impor biasanya dipakai sebagai bahan baku tambahan untuk produk teh olahan.

Sebagai informasi, harga teh lokal berkisar US$ 1,6 hingga US$ 1,7 per kilogram (kg). Sedangkan harga teh impor, khususnya dari Vietnam, hanya US$ 0,9 per kg. Oleh sebab itu, Harry berharap teh yang masuk ke Indonesia merupakan teh yang berkualitas, bukan sampah.

Pemerintah terus mengkaji Standard Nasional Indonesia (SNI) produk teh. "Dengan SNI, dasar hukumnya jelas," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. Pemerintah juga berniat menaikkan tarif bea masuk produk teh yang saat sebesar 5% untuk setiap jenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro