Pemerintah Perlu Waspada! Ini Sederet Faktor yang akan Mengancam Penerimaan PPh 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan penghujung tahun 2022, hampir seluruh jenis pajak membukukan pertumbuhan yang menggembirakan. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang memberi kontribusi terbesar kedua dalam penerimaan pajak 2022.

Dengan sumbangan sebesar 19,9% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 71,72% secara tahunan atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 25,58% secara tahunan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, peningkatan penerimaan PPh Badan tidak hanya lantaran ada pemulihan ekonomi, namun juga dipengaruhi oleh faktor kenaikan harga komoditas.


Baca Juga: Ada Potensi Badai PHK, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Pajak?

Terutama, perusahaan-perusahaan yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perdagangan komoditas.

Hanya saja, Wahyu melihat, harga komoditas di tahun ini diperkirakan akan turun. Bahkan menurutnya penurunan tersebut sudah terlihat dari perkembangan harga komoditas dalam beberapa bulan terakhir, seperti minyak kelapa sawit, batubara dan minyak mentah.

"Hal ini akan menjadi faktor yang mengancam penerimaan PPh di tahun 2023," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1).

Selain faktor ekonomi, menurutnya, penerimaan PPh Badan 2023 juga akan dipengaruhi oleh sejumlah kebijakan pemerintah. Misalnya, kebijakan pajak natura. 

Pasalnya, natura yang sebelumnya bukan objek pajak, kemudian berubah menjadi objek pajak PPh 21 akan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bagi perusahaan.

"Hal ini akan membuat perpindahan pos penerimaan dari tadinya menambah penerimaan PPh badan menjadi PPh orang pribadi," katanya.

Di sisi lain, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merujuk keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada laporan angka kemiskinan yang dirilis pada 15 Januari 2023, memang sepanjang 2022 telah terjadi PHK di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, serta perusahaan teknologi.

Baca Juga: Pengamat Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Pajak Para Crazy Rich

Jika dibandingkan terhadap kontribusinya di dalam Produk Domestik Bruto (PDB), sektor industri memberikan andil yang cukup tinggi, hingga 17,88% dan perusahaan teknologi sebesar 4,1%. Oleh karena itu, menurut Wahyu, hal tersebut akan memberi dampak pada penerimaan pajak dari bidang usaha terkait.

"Selain berdampak pada penerimaan pajak korporasi, PHK juga mengancam penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) karena erat kaitannya dengan daya beli masyarakat," ungkap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi