KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik secara utuh atau
completely built up (CBU). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1 Tahun 2024. Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi. Aturan baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani pada 8 November 2024 dan diundangkan pada 12 November lalu.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif. Pertama (ayat (1) huruf a), bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah. Kedua (ayat (1) huruf b), PPnBM ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Harga Hyundai Santa Fe Hybrid Mulai Rp 786 juta, Cek Harga Mobil Hybrid Lainnya Sementara pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai
completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) huruf a, insentif tersebut berupa bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai CKD, dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan bea masuk tarif 0%. Ada pula insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi, seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (2) huruf b. Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan ayat (2a) yang menjelaskan bahwa insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia. Berlanjut pada ayat (2b) dan (2c), pelaku usaha dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi. Ini merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Pelaku usaha yang hendak diberikan insentif-insentif tersebut harus memenuhi kriteria investasi. Di antaranya adalah perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia, dan perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbasis
Internal Combustion Engine (ICE) di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan. Kriteria lainnya adalah perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi. Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif ini berlaku sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Baca Juga: Ini Pembalasan Pertama China ke Uni Eropa Terkait Perang Dagang Mobil Listrik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati