KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran lebih luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menambah negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus. Kebijakan ini mencakup tiga negara atau kawasan baru, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan negara mitra tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. "Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
Pemerintah Perluas Negara Mitra DHE SDA, Korea Selatan hingga Uni Eropa Masuk Daftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran lebih luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menambah negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus. Kebijakan ini mencakup tiga negara atau kawasan baru, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan negara mitra tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. "Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
TAG: