Pemerintah Perluas Negara Mitra DHE SDA, Korea Selatan hingga Uni Eropa Masuk Daftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran lebih luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menambah negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus. Kebijakan ini mencakup tiga negara atau kawasan baru, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan negara mitra tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).


Selain memperluas negara mitra, pemerintah juga menyesuaikan kriteria eksportir yang berhak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Baca Juga: Konsumen Makin Peduli Asal-usul Tuna, Industri Perikanan Dituntut Transparan

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026, pemerintah menyepakati perluasan kriteria eksportir dengan mengakui badan usaha tetap (BUT) yang memiliki kepemilikan saham lebih dari 10%.

"Dan pengakuan kepemilikan langsung melalui ultimate beneficial ownership (UBO). Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur di dalam PMK 48/2026," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa yang dapat menampung Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

Dengan persetujuan tersebut, jumlah bank devisa penampung DHE SDA kini bertambah menjadi 16 bank. Jumlah itu terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai penampung DHE SDA pada 23 Juli 2026. Airlangga menyebut, penambahan Bank OCBC NISP diharapkan memberikan alternatif lebih banyak bagi eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspornya.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News