KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan negara yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kali ini, pemerintah menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara yang memenuhi kriteria tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan tiga negara tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya ketentuan dalam Pasal 18A yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS pada November 2026 Sebelumnya, terdapat lima negara yang telah memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Dengan perluasan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dari negara-negara tambahan itu juga dapat memanfaatkan skema khusus penempatan DHE SDA. "Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026). Melalui ketentuan Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan atau nonmigas yang memenuhi kriteria dapat memilih skema penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Skema ini berbeda dari ketentuan umum yang mewajibkan penempatan DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama 12 bulan. Selain perluasan negara, pemerintah juga memperluas kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah kini mengakomodasi badan usaha dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10% serta kepemilikan tidak langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO). Airlangga menjelaskan, badan usaha yang memiliki struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO harus secara aktif mengungkapkan informasi kepemilikannya kepada pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kesempatan menggunakan skema khusus tersebut.
Baca Juga: Sampah Makanan di Jakarta Terus Menggunung, Food Rescue Jadi Salah Satu Solusi Pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk penempatan DHE SDA. Kini, terdapat 16 bank yang dapat digunakan eksportir, terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Airlangga menegaskan, kebijakan DHE SDA akan terus dievaluasi secara berkala untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan kegiatan ekspor tetap berjalan dengan baik. "Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News