KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan memperluas pemanfaatan dana pajak rokok. Tidak hanya melalui kebijakan baru di sektor cukai hasil tembakau (CHT), pemerintah pusat kini juga diberi ruang untuk menggunakan penerimaan pajak rokok dalam kegiatan penegakan hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Secara umum, isi PMK terbaru tidak jauh berbeda dibanding aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 143 Tahun 2023. Dalam aturan lama, pemanfaatan dana pajak rokok untuk penegakan hukum dan sektor kesehatan sebenarnya sudah diatur, khususnya pada Pasal 37.
Baca Juga: TNI AU Terima 6 Rafale hingga Airbus A400M, Ini Kata Prabowo Namun, terdapat perubahan penting dalam beleid anyar tersebut. Pada aturan sebelumnya, kewenangan penggunaan alokasi pajak rokok untuk penegakan hukum dan kesehatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya melakukan pemantauan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Kini, melalui PMK Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah pusat juga dapat memakai alokasi penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1). "Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabenan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (18/5). Selain itu, tata kelola penggunaan dana pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok di sektor kepabeanan dan cukai. Sementara itu, pemanfaatan pajak rokok di daerah tetap difokuskan untuk dua sektor utama, yakni kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Ketentuan tersebut sejatinya sudah diatur dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan kembali ditegaskan dalam regulasi terbaru. Dalam beleid baru ini, pemerintah menetapkan bahwa minimal 50 persen penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan untuk kegiatan tertentu. Sisanya dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Khusus untuk sektor kesehatan, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa dana pajak rokok digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan serta pelayanan kesehatan lainnya. Dari total alokasi tersebut, sebagian besar diarahkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Besarannya mencapai 75 persen dari porsi 50% dana yang telah ditentukan penggunaannya, atau setara 37,5% dari total penerimaan pajak rokok yang menjadi hak masing-masing daerah. Adapun alokasi untuk pelayanan kesehatan lainnya ditetapkan paling sedikit 7,5%, sedangkan untuk kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah maksimal 5%. Ketentuan ini mulai diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (2) menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum di daerah paling sedikit meliputi sosialisasi aturan cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Terkait dukungan terhadap program jaminan kesehatan, Pasal 27 mengatur bahwa perhitungan alokasi dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing daerah dengan mempertimbangkan program jaminan kesehatan daerah yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan. Dalam aspek pengawasan, Menteri Keuangan akan memantau penetapan alokasi pajak rokok dan pembagian hasilnya, termasuk penggunaan dana untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta distribusi bagi hasil pajak rokok oleh gubernur.
Baca Juga: BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.660 Triliun pada Kuartal I 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News