Pemerintah Permudah Dokter Asing Masuk KEK Kesehatan, Begini Syaratnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bakal memasukkan tenaga medis alias dokter asing ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manangsang mengatakan, kehadiran dokter asing pada KEK kesehatan nantinya akan ada regulasi yang menyertainya. Namun, masuknya dokter asing ini bakal dilakukan secara ketat.

“Nah bicara dalam KEK kesehatan itu ada juga fasilitas untuk (menghadirkan) dokter asing yang masuk ke Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7).


Edwin bilang, salah satu syarat masuknya dokter asing di KEK perlu dilihat lebih dulu apakah Indonesia telah memiliki dokter spesialis tertentu, pasalnya kehadiran dokter ini untuk yang belum dimiliki Tanah Air.

“Untuk dokter yang memang belum ada di Indonesia, yang di Indonesia belum punya ahlinya seperti itu, itu boleh bisa masuk. Tapi kalau yang sudah kita punya, ya memang tidak akan diberikan kesempatan itu,” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Investasi di KEK Capai Rp 78,1 triliun Tahun Ini

Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah Indonesia menyetujui pembentukan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional di Sekupang dan Nongsa Batam yang akan dikelola Mayapada Group, pemilik Mayapada Healthcare (SRAJ).

Chairman & Group CEO Mayapada Healthcare Jonathan Tahir menyatakan, Mayapada Healthcare akan menggandeng Apollo Hospitals India untuk membangun rumah sakit bernama Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Jonathan bilang, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam memungkinkan dokter dan paramedis asing untuk praktik di kawasan tersebut. Sehingga hal ini menjadi peluang bagi dokter spesialis dan perawat Indonesia untuk dapat bekerja sama dalam peningkatan keterampilan dan memastikan adanya transfer pengetahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat