Pemerintah permudah impor bahan baku IKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar dihembuskan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku untuk IKM. Kemudahan diberikan dengan beberapa cara. Untuk industri kecil menengah yang bergerak di sektor kehutanan, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Hidup dan Kehutanan mengatakan, kemudahan impor bahan baku diberikan dengan menghapus syarat rekomendasi impor.

Sebagai gantinya, pelaku IKM hanya akan diminta untuk mengisi sistem informasi online untuk data impor saja.

"Selama ini harus ada rekomendasi yang memerlukan proses. Dengan kemudahan ini tidak perlu lagi," katanya di Jakarta, Rabu (20/12).


Penny S Lukito, Kepala BPOM di sektor obat dan makanan mengatakan, kemudahan impor bahan baku diberikan dengan banyak bentuk, seperti; menghapus syarat sertifikat analisis dan sertifikat kesehatan atas impor bahan baku obat dan makanan. Selain itu, kemudahan juga diberikan dengan memotong PNBP atas jasa inspeksi sarana produk impor sampai dengan 50%. Sementara itu di sektor perdagangan, Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, kemudahan impor bahan baku IKM dilakukan dengan memberikan pengecualian syarat impor; laporan surveyor dan pemberlakuan post audit untuk impor.

Pengecualian syarat tersebut diberlakukan untuk makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak sampai dengan 500 kilogram, elektronik maksimal 10 pcs dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.

Selain itu, pengecualian persyaratan laporan surveyor juga diberlakukan untuk impor komoditas kaca dan pemberlakuan pengawasan melalui post- audit dengan syarat untuk keperluan IKM. Batasan impor kaca yang mendapat relaksasi tersebut, 50 pcs. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kemudahan dan relaksasi bahan baku IKM tersebut dilakukan untuk merespons keluhan pelaku IKM yang kesulitan impor bahan baku setelah beberapa waktu lalu pemerintah menertibkan impor berisiko tinggi. Kementerian Keuangan mencatat, penertiban impor tersebut telah berdampak positif pada peningkatan basis pajak sampai dengan 39,4% per dokumen impor.

Kebijakan tersebut juga diklaim telah meningkatkan bea masuk sampai 49,8% per dokumen impor. Tapi di sisi lain, kebijakan tersebut membuat IKM kesulitan impor bahan baku.

"Penertiban beri dampak, biasanya mereka manfaatkan importir borongan karena impor kecil- kecil sulit tapi dengan penertiban mereka tidak bisa lagi, dampaknya impor bahan baku sulit, dengan ini diharapkan itu bisa diatasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina