JAKARTA. Pemerintah berikan kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan dokumen izin. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbaiki sistem pelayanan pengurusan dokumen izin pengguna tenaga kerja asing melalui sitem online. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pelayanan perizinan TKA tersebut Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang yang cepat, transparan, sederhana dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). “Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini para investor asing, termasuk dari China dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perizinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia," kata Hanif, dalam siaran persnya, Kamis (11/6).
Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing
JAKARTA. Pemerintah berikan kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan dokumen izin. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbaiki sistem pelayanan pengurusan dokumen izin pengguna tenaga kerja asing melalui sitem online. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pelayanan perizinan TKA tersebut Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang yang cepat, transparan, sederhana dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). “Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini para investor asing, termasuk dari China dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perizinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia," kata Hanif, dalam siaran persnya, Kamis (11/6).