KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah persyaratan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisan, untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun ini hanya dibutuhkan 5 dokumen. Bima merinci, dokumen yang perlu dipindai adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto resmi yang tidak sama dengan foto di KTP, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai. Menurut Bima, transkrip nilai dibutuhkan untuk memastikan jurusan peserta sama dengan formasi yang dituju. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah melalui portal SSCASN. Baca Juga: Jika tak puas, peserta seleksi CPNS 2019 bisa sanggah keputusan panitia
Pemerintah permudah persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah persyaratan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisan, untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun ini hanya dibutuhkan 5 dokumen. Bima merinci, dokumen yang perlu dipindai adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto resmi yang tidak sama dengan foto di KTP, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai. Menurut Bima, transkrip nilai dibutuhkan untuk memastikan jurusan peserta sama dengan formasi yang dituju. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah melalui portal SSCASN. Baca Juga: Jika tak puas, peserta seleksi CPNS 2019 bisa sanggah keputusan panitia