KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah persyaratan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisan, untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun ini hanya dibutuhkan 5 dokumen. Bima merinci, dokumen yang perlu dipindai adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto resmi yang tidak sama dengan foto di KTP, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai. Menurut Bima, transkrip nilai dibutuhkan untuk memastikan jurusan peserta sama dengan formasi yang dituju. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah melalui portal SSCASN. Baca Juga: Jika tak puas, peserta seleksi CPNS 2019 bisa sanggah keputusan panitia
"Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) itu belakangan. Kami ingin membuat kemudahan dalam pendaftaran ini agar semua bisa mendaftar sebagai CPNS," tutur Bima, Rabu (30/10). Dengan syarat yang sudah disederhanakan. Bima pun meminta peserta seleksi CPNS 2019 lebih berhati-hati dan teliti ketika memiliki formasi jabatan yang ingin dituju. Pasalnya, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya bisa didaftarkan untuk satu formasi jabatan, dan tidak bisa diubah.