JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB). Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan, percepatan proses perlalihan HGB tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang baru. Dalam Permen tersebut, percepatan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menghapuskan syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pemerintah permudah proses peralihan HGB
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB). Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan, percepatan proses perlalihan HGB tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang baru. Dalam Permen tersebut, percepatan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menghapuskan syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.