JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mempermudah proses sertifikasi legalitas kayu (S-LK) untuk usaha kayu skala rakyat. Sertifikat akan menerapkan penggunaan dokumen deklarasi mandiri (self declaration). Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto menjelaskan, kemudahan yang diberikan tidak akan mengurangi kekuatan S-LK. “Kemudahaan yang diberikan adalah terobosan untuk memberi jaminan bagi usaha kayu skala rakyat,” kata Hadi akhir pekan lalu. Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), semua kayu dan produk kayu yang beredar di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor wajib memperoleh S-LK. Namun usaha kayu skala rakyat banyak yang keberatan karena tingginya biaya sertifikasi.
Pemerintah permudah sertifikasi kayu skala rakyat
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mempermudah proses sertifikasi legalitas kayu (S-LK) untuk usaha kayu skala rakyat. Sertifikat akan menerapkan penggunaan dokumen deklarasi mandiri (self declaration). Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto menjelaskan, kemudahan yang diberikan tidak akan mengurangi kekuatan S-LK. “Kemudahaan yang diberikan adalah terobosan untuk memberi jaminan bagi usaha kayu skala rakyat,” kata Hadi akhir pekan lalu. Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), semua kayu dan produk kayu yang beredar di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor wajib memperoleh S-LK. Namun usaha kayu skala rakyat banyak yang keberatan karena tingginya biaya sertifikasi.