KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Dengan adanya belied ini, maka pemerintah memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor produk BOPET dari ketiga negara tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku per tanggal 14 Februari 2021. Adapun PMK 11/2021 merupakan beleid perubahan atas PMK Nomor 221/PMK.010/2015 yang mengatur hal serupa. Sehingga kebijakan bea masuk anti dumping India, China, Thailand berlaku dalam lima tahun ke depan yakni hingga Februari 2026.
Pemerintah perpanjang bea masuk anti dumping impor BOPET asal India, China, Thailand
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Dengan adanya belied ini, maka pemerintah memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor produk BOPET dari ketiga negara tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku per tanggal 14 Februari 2021. Adapun PMK 11/2021 merupakan beleid perubahan atas PMK Nomor 221/PMK.010/2015 yang mengatur hal serupa. Sehingga kebijakan bea masuk anti dumping India, China, Thailand berlaku dalam lima tahun ke depan yakni hingga Februari 2026.