KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian. Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari China, India, Rusia, Kazkhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 169 Tahun 2013. Namun, beleid tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan habis masa berlakunya pada tahun ini.
Pemerintah perpanjang bea masuk anti dumping impor canai lantaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian. Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari China, India, Rusia, Kazkhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 169 Tahun 2013. Namun, beleid tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan habis masa berlakunya pada tahun ini.