KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. "Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," tandas Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
Insentif yang diperpanjang tersebut antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Baca Juga: Kebijakan fiskal harus jadi ujung tombak penggerak ekonomi saat ini Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku atas PPh final UMKM, membebaskan PPh 22 impor, serta mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Adapun, PPN properti juga diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021. Lalu, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 %.