KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. "Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," tandas Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
Pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid19 sampai Desember 2021, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. "Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," tandas Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).